Jumat, 04 Januari 2013

Reza Irmansyah


Assalamuallaikum wr.wb...
Dear all, dog lovers. Nama saya Reza Irmansyah, saya seorang Muslim dan saya memelihara anjing. Saya bukan seorang ahli kitab, saya bukan seorang ustadz, dan saya bukan seorang yang ahli dalam bidang agama, saya hanyalah seorang Reza yang ingin mencoba untuk menggali dan mempelajari semua hal yang ingin saya pelajari dan disini saya hanya sekedar share tanpa bermaksud menggurui karena Islam adalah fakta, bukan sekedar teori. Tidak lupa saya mengucapkan Terimakasih kepada Bapak Ustadz Mgs. Armansyah dari Palembang dimana secara tidak langsung beliau mengajari saya mengenai tata cara pola pikir yang luas, tidak parsial atau apa yang beliau sebut dengan "Beyond the limit". Beliau pulalah yang secara tidak langsung memberikan bimbingan kepada saya dalam mengubah paradigma mengenai anjing dan Islam.

Pada kesempatan yang lalu saya pernah menulis mengenai anjing dalam perspektif Islam dan sempat dimuat pd situs anjingkita.com yang berjudul "Orang Islam Boleh Pelihara Anjing?" dan mendapat berbagai macam respon baik positif maupun negatif. Bahkan sering saya dicap kafir karena memelihara anjing. Sedangkal itukah pemikiran orang-orang yang katanya relijius?

Saya secara tidak langsung belajar dari seorang tokoh agama, beliau seorang Ustadz dan seorang pengajar dimana ilmu agamanya jauh lebih baik dari saya dan saya terkesan dengan pemikiran dan logikanya yang menunjukkan bahwa ISLAM itu Indah, ISLAM itu penuh rahmat, ISLAM itu agama tauhid dan universal dan akan selalu relevan sepanjang zaman sehingga secara perlahan tapi pasti membentuk diri saya untuk lebih mendekatkan diri kepada ALLAH SWT, membuat saya berfikir luas, out of the box dan tidak parsial sebagai umat Islam, sehingga saya bisa memandang segala suatu permasalaha dari berbagai sudut pandang.

Pada kesempatan ini saya mencoba untuk melakukan update mengenai Anjing dalam Perspektif Islam demi mencari kebenaran mengenai hal ini. Berbagai macam sumber saya kumpulkan dan Insya Allah semoga tulisan ini berguna bagi kita semua yang sudah terlanjur mencap “Haram” seekor anjing tanpa mengetahui konteksnya seperti apa. Saya yakin, setiap orang Islam, akan berbeda cara pandang dan penafsiran mengenai Islam. Pada tulisan pertama, sudah terlihat banyaknya perdebatan-perdebatan mengenai hal-hal klasik dalam hubungan antara manusia dengan anjing. Semoga tulisan ini akan menambah iman kita selaku umat Muslim agar tidak salah langkah.

Namun perlu digaris bawahi bahwa tulisan saya bukanlah suatu doktrinasi melainkan pandangan pribadi saya yang tentunya berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah SAW serta diskusi2 saya dengan berbagai tokoh yang ilmu agamanya jauh lebih baik daripada saya sehingga saya bisa mempelajari segala hal yang dimana saya tidak tau, menjadi tau. Sepanjang hidup, kita harus selalu belajar...belajar, dan belajar karena ilmu merupakan jalan menuju surga. Banyak hal yang dapat dianalisa dan dipelajari dimuka bumi ini, oleh karena itu Allah menciptakan segala sesuatunya untuk dimanfaatkan oleh kita semua. Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ بِهِ طَرِيْقًا اِلَى الْجَنَّةِ ـ رواه مسلم
Artinya: “Barang siapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim).

Semoga kita semua berada pada golongan orang-orang yang beruntung yang mendapat kemuliaan dari Allah SWT. Amin....

Penulis,
Reza Irmansyah S,sos

----

MEMELIHARA ANJING BAGI UMAT ISLAM

 Untuk mendahului tulisan ini, saya ajak pembaca untuk memahami situasi dan kondisi real masyarakat di Indonesia dalam memandang Anjing sebagai hewan peliharaan. Dewasa ini banyak orang2 muslim yang menunjukan antipatinya terhadap binatang berhati mulia ini..anjing. Ya kenapa? Ada yang bilang anjing itu haram untuk dipelihara oleh umat Islam, serta liurnya yang dipandang sebagai sesuatu yang kotor tanpa toleran...najis tanpa ampun, dan tergolong najis berat (najis mughaladzah). Tapi apakah kita semua pernah mencari tau mengenai kebenaran semua ini? Apakah kita pernah menganalisa dalil-dalil yang ada mengenai hukum memelihara anjing? Apakah kita sudah secara obyektif memandang hal ini tidak hanya dari satu sisi saja.


Banyak umat Islam memandang jijik dan menyatakan “haram” terhadap anjing. Tidak sedikit orang yang menghindar untuk bersentuhan dengan anjing. Label haram sudah benar-benar melekat pada anjing seolah-olah mereka binatang yang hina. Terus terang, banyak diantara umat muslim yang menyebutkan “Anjing merupakan binatang haram dan najis” namun mereka tidak pernah melihat haram dan najisnya dalam konteks apa. Ketika anjing dikonsumsi sebagai makanan, maka jelas haram karena sudah diatur dalam Al-Qur’an mengenai hal tersebut, mengenai mana yang halal dimakan dan yang haram untuk dimakan. Namun jika anjing dipelihara oleh manusia, apakah itu juga haram

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إلَّا مَا اُضْطُرِرْتُمْ إلَيْهِ
Allah telah menjelaskan dengan rinci segala sesuatu yang Dia haramkan untuk kalian, kecuali jika kalian terpaksa.” (QS. Al-An’am: 119).
Keluarga muslim bersama anjingnya

Rasulullah SAW bersabda :

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa memanfaatkan anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing (pintar) untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qiroth” (HR. Muslim no. 1575). "Kata Ath Thibiy, ukuran qiroth adalah semisal gunung Uhud (Fathul Bari, 3/149)". (Sumber : http://rumaysho.com/umum/hukum-memelihara-anjing-1717)

ada 2 hal yg kontras mengenai ukutan qirath. Ath Thibiy yang disebutkan (pd Fathul Bari, 3/149) menyebutkan bahwa 1 qirath adalah semisal gunung uhud. Tapi ada yang menarik, disini berat 1 qirath berbeda. Coba buka link ini 

http://islamhariini.wordpress.com/2011/03/09/mitsqal-wazan-sabah-dan-ukuran-uang-jaman-nabi/

Disana disebutkan bahwa berat 1 Qirath yang dipakai pada zaman Rasulullah itu berbeda dengan pendapat Ath Thibiy. Ukuran satuan berat yang dipakai pada zaman Rasulullah adalah sbb :

Konversi untuk satuan lain ke dalam Gram
1 Daniq Dzahab/Emas = 1/8 x 4.443353828571429 gr emas = 0.55541922857 gram

1 Qirath = 1/20 x 4.443353828571429 gr emas= 0.22216769142 gram

1 Dirham = 7/10 x 4.443353828571429 gr emas = 3.11034768 gram

10 Dirham = 10 x 3.11034768 gr perak = 31.1034768 gram

1 Nasy Fidhdhah/Perak = 20 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 62.2069536 gram

1 Nuwah Fidhdhah/Perak  = 5 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 15.5517384 gram

1 Daniq Fidhdhah/Perak = 1/6 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 0.51839128 gram

1 Auqiyah/Uqiyah = 40 dirham perak x 3.11034768 gr perak = 124.4139072 gram

Jadi berapakah 1 Qirath itu? menurut imam Syafi’i, imam Ahmad, dan imam Malik adalah 0,215 Gram. Keterangan tersebut diambil dari ukuran dalam kitab fiqh. (sumber: http://gudangilmuduit.blogspot.com/2012/03/ukuran-dalam-kitab-fiqh.html)

Dalam memahami hal tsb, perlu kita ketahui bahwa dalil-dalil baik dari Al-Qur'an maupun hadist tidak bisa kita tafsirkan secara serampangan. Bacalah hadist tsb dan pahami.... disana ada kata SELAIN yang dalam konteks kalimat tersebut bermakna kecuali. Mengutip prolog yang saya tulis pada bagian pembukaan, ISLAM itu Indah, ISLAM itu penuh rahmat, ISLAM itu agama tauhid dan universal dan akan selalu relevan sepanjang zaman karena ISLAM lahir sebagai agama terakhir dan menjadi penuntun umat manusia menuju akhir zaman. Namun kenapa masih banyak pemikiran2 manusia yang mempersulit? Apakah selain tanaman dan hewan ternak maka anjing tidak boleh menjaga rumah kita? padahal seperti kita ketahui bahwa sifat dari tanaman dan hewan ternak merupakan harta/property yang bermakna kepemilikan. 

Pola kehidupan masyarakat berangsur-angsur berubah dari zaman ke zaman. Dulu dimasa primitif, manusia purba hidup dengan cara nomaden, dimana mereka hidup berpindah-pindah dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Mungkin kita masih ingat dalam pelajaran sejarah dunia dulu di SMU, kita pernah mempelajari tentang food gathering (mengumpulkan makanan), lalu berkembang menjadi masyarakat yang tinggal menetap dan hidup dari bercocok tanam. Hubungan manusia dengan anjing telah berlangsung ratusan bahkan ribuan tahun, dengan para pemburu yang tinggal di gua dimana menggunakan anjing untuk membawa persediaan sehingga mereka bisa menghemat energi untuk berburu. Nah, dari masyarakat bercocok tanam peradaban manusia terus meningkat seiring dengan perkembangan pola pikir manusia, perkembangan kecerdasan manusia sehingga merubah wajah dunia dengan berbagai macam penemuan-penemuan yang akhirnya memunculkan sebuah revolusi industri. Dari berbagai perkembangan-perkembangan tersebut lambat laun masyarakat mulai mengenal mata uang sebagai alat tukar, dan masyarakat pun secara pelan-pelan mulai mengenal teknologi dan sampai pada perkembangan masyarakat modern sehingga property tidak hanya sebatas tanaman dan hewan ternak saja namun property lainnya yang meliputi tempat usaha, modal serta investasi dalam bentuk apapun, serta hasil usaha dan bahkan keluarga.

Pernah mendengar mengenai Ashkabul Kahfi? (QS Al-Kahfi). Dalam riwayat tersebut diceritakan : Ashabul Kahfi adalah nama sekelompok orang beriman yang hidup pada masa Raja Diqyanus di Romawi, beberapa ratus tahun sebelum diutusnya nabi Isa as. Mereka hidup ditengah masyarakat penyembah berhala dengan seorang raja yang dzalim. Ketika sang raja mengetahui ada sekelompok orang yang tidak menyembah berhala, maka sang raja marah lalu memanggil mereka dan memerintahkan mereka untuk mengikuti kepercayaan sang raja. Tapi Ashabul Kahfi menolak dan lari, dikejarlah mereka untuk dibunuh. Ketika mereka lari dari kejaran pasukan raja, sampailah mereka di mulut sebuah gua yang kemudian dipakai tempat persembunyian. Dengan izin Allah mereka kemudian ditidurkan selama 309 tahun di dalam gua, dan dibangkitkan kembali ketika masyarakat dan raja mereka sudah berganti menjadi masyarakat dan raja yang beriman kepada Allah SWT.

وَتَحْسَبُهُمْ أَيْقَاظًۭا وَهُمْ رُقُودٌۭ ۚ وَنُقَلِّبُهُمْ ذَاتَ ٱلْيَمِينِ وَذَاتَ ٱلشِّمَالِ ۖ وَكَلْبُهُم بَٰسِطٌۭ ذِرَاعَيْهِ بِٱلْوَصِيدِ ۚ لَوِ ٱطَّلَعْتَ عَلَيْهِمْ لَوَلَّيْتَ مِنْهُمْ فِرَارًۭا وَلَمُلِئْتَ مِنْهُمْ رُعْبًۭا

Dan kamu mengira mereka itu bangun, padahal mereka tidur; Dan kami balik-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri, sedang anjing mereka mengunjurkan kedua lengannya di muka pintu gua. Dan jika kamu menyaksikan mereka tentulah kamu akan berpaling dari mereka dengan melarikan diri dan tentulah (hati) kamu akan dipenuhi oleh ketakutan terhadap mereka. (QS Al-Kahfi 18) 

Siapa yang dijaga oleh anjing tersebut dalam kisah Al-Qur’an Ashkabul Kahfi tersebut? Yang dijaga oleh anjing adalah para pemuda beriman. Dan disitulah anjing pun berguna sebagai companion dog. Jadi alangkah sempitnya sebuah pemikiran yang dikemukakan tanpa melihat kondisi obyektif dan perkembangan masyarakat pada saat ini. Tidak semua orang sanggup menggaji satpam/security namun Islam memperbolehkan kita memelihara anjing untuk suatu keperluan yang bermanfaat bagi kita semua. Bisa sebagai Guard dog, Protection dog, Companion dog, bahkan family dog yang terlatih agar dapat membantu tugas-tugas manusia. Anjing yang kita pelihara haruslah berguna bagi kepentingan kita karena memelihara anjing dengan suatu kepentingan maka itu diperbolehkan dalam islam. Lalu apakah kita bisa melatih anjing? Anjing terlatih bukan hanya untuk berburu, tetapi dapat dilatih untuk melakukan hal-hal lain sesuai tugasnya.

Contoh : Kepolisian yang menggunakan anjing. Mereka dilatih untuk mengendus narkoba, pengendalian massa/huru-hara, mencari jejak/tracking, bahkan dilatih untuk melakukan apa yang kita perintahkan dan tidak melakukan apa yang tidak kita inginkan. Bahkan mengenai hal tersebut terdapat pada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KABUPATEN GARUT. Nomor: Kep-01/MUI-GRT/Kom-Fatwa/III/2005 tentang pemeliharaan anjing, yang berbunyi :

“Adapun jika diambil manfaatnya sebagai binatang pemburu atau sebagai penjaga untuk keamanan semestinya memperoleh didikan (terlatih) untuk kepentingan tuannya (pemiliknya)”


Fatwa tersebut juga mengeluarkan suatu keputusan yang berbunyi :

MENETAPKAN : Hukum memelihara anjing untuk tujuan kebutuhan dan manfaat tertentu serta segala perkara yang berkaitan dengan pemeliharaannya adalah MUBAH (dibolehkan), jika tanpa adanya keperluan dan manfaat maka hukumnya MAKRUH.   

Menurut ulama muta’akhir Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Al Halal wal Haram fi Islam terbitan Darul Ma’rifah. Dijelaskan bahwa diantara yang dilarang Nabi saw. adalah memelihara anjing di rumah tanpa ada suatu alasan untuk keperluan.  Larangan ini tidak lain untuk anjing yang dimiliki (dipelihara) bukan untuk keperluan atau manfaat tertentu. Sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa larangan memelihara anjing tersebut adalah makruh bukan haram, kecuali pemeliharaan anjing untuk pemburu, penjaga ternak, kebun dan sejenisnya adalah boleh. Makruh adalah suatu hal yang dibenci atau larangan Allah SWT. yang tidak dikenai sangsi haram. Hanya saja orang yang mempermudah dan mengabaikan hal yang makruh, cenderung terjerumus kedalam hukum haram. 

Dalam Al-Qur’an disebutkan :

وَمَا مِن دَآبَّةٍۢ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَا طَٰٓئِرٍۢ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّآ أُمَمٌ أَمْثَالُكُم ۚ مَّا فَرَّطْنَا فِى ٱلْكِتَٰبِ مِن شَىْءٍۢ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan. (QS - Al An’am 38)

Bukan hanya anjing, semua binatang tidak boleh kita perlakukan secara tidak baik karena mereka Mahluk Allah juga. Lalu mengapa banyak yang tega memperlakukan anjing dengan tidak baik hanya karena alasan klasik yaitu liurnya? Sedangkal itukah umat Islam? Pernah ada kasus yg saya temukan sendiri ketika saya masih duduk di bangku SMU. Ada seekor anjing stray masuk ke pemukiman warga dan disiram oleh seorang warga sambil mengumpat “Binatang najis....” apakah muslim perlu seperti itu? Lalu ada lagi kejadian di petshop milik anjingkita.com dimana anjing yang menjaga toko tsb bernama Jacky ditendang hanya karena mendekati seorang bapak sehingga dia melakukan tindakan kekerasan tsb atas dasar hal klasik. Lalu ketika saya masih anak-anak dulu, keluarga kami memelihara seekor mini pom bernama Poly, dan tewas diracun oleh orang yang sampai saat ini kami tidak tahu siapa.

Selaku umat Islam, hendaknya kita harus menyayangi binatang karena menyayangi binatang adalah bagian dari ajaran agama serta sikap patuh terhadap perintah agama dan adanya harapan mendapatkan pahala serta takut terhadap azab neraka bila sampai menzalimi binatang.  Rasulullah SAW bersabda:

“Orang yang tidak menyayangi maka tidak disayangi (oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala).”
(HR. Al-Bukhari no. 6013)

“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS Al-Zalzalah: 7)


LIUR ANJING
Masyarakat pada umumnya menganggap Liur anjing berbahaya, itulah yang saya sebut sebagai alasan klasik bagi umat Islam untuk menghindari bersentuhan dengan anjing. Lalu apakah benar liur anjing haram? Adapun tentang anjing, para ulama berselisih dalam tiga pendapat :

1. Bahwa anjing adalah suci, termasuk liurnya. Ini adalah mazhab Malik.

2. Bahwa anjing adalah najis termasuk bulunya. Ini adalah mazhab Syafi'I, dan salah satu dari dua   pendapat dalam mazhab Ahmad. 

3. Bulu anjing suci, sedangkan liurnya najis. Ini adalah pendapat mazhab Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari dua pendapat dalam mazhab Ahmad.

Mari sedikit kita bahas mengenai hal ini. Jika dikatakan “haram” saya tidak setuju, kita tidak boleh mengharamkan/menajiskan sesuatu kecuali ada dalil yang menerangkan dan membenarkannya akan hal tersebut karena hukum asal segala sesuatu adalah suci. Jika dikatakan najis, konteks seperti apa yang melandasi hukum najisnya liur anjing tersebut?

Rasulullah bersabda :

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Sucinya bejana di antara kalian yaitu apabila anjing menjilatnya adalah dengan dicuci tujuh kali dan awalnya dengan tanah.” (HR. Muslim no. 279)

Ada hadist lain mengatakan hal yang serupa...

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ
 “Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim no. 280).


Berilah tempat makan dan minum anjing sendiri, jangan menggunakan bejana yang kita pakai
Jika anjing menjilat bejana, maka ya! Hal tersebut dihukumi najis dan wajib dicuci sebanyak 7 kali sesuai perkataan Rasulullah SAW dalam hadistnya. Lalu bagaimana jika anjing menjilat wajah kita? Apakah wajah kita harus dicuci dengan tanah juga? Banyak orang salah kaprah, ketika anggota tubuhnya terjilat anjing maka dia membasuhnya 7x dengan menggunakan tanah, apakah harus seperti itu? Dalil-dalil yang menerangkan najisnya liur anjing jika mengenai benda-benda lain “selain” bejana (wadah) justru tidak pernah ada dan mengenai air liur anjing yang membasahi makanan yang ia gigit untuk kita makan juga tidak ada. 

Tidak ada ayat lain maupun hadis dari Rasul yang berkenaan seputar thaharah khusus apabila terkena air liur tersebut pada tubuh manusia atau benda lainnya selain bejana, dengan adanya fakta tersebut saya katakan bahwa kita tidak bisa membuat aturan hukum baru didalam agama karena jika ada suatu perkara yang ditambahkan atau diada-adakan maka hukumnya Bid’ah. Atas dasar prinsip kemudahan (At-Tasyir), beberapa ulama memperbolehkan mencuci dengan menggunakan sabun karena sifatnya membersihkan, dunia yang kita tinggali ini memasuki zaman di mana mencari tanah sangat sulit, karena tanah telah tergusur oleh jalan raya, bangunan atau gedung-gedung, sehingga untuk mencari tanah, apalagi yang bersih, seseorang harus melakukan perjalanan yang jauh. Oleh karena itu, di sini kita menerapkan prinsip kemudahan dalam beragama.

Rasulullah SAW bersabda:

يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا [رواه البخاري]
Artinya: “Mudahkanlah dan janganlah kamu persulit.” [HR. al-Bukhari]

(Sumber http://malang.muhammadiyah.or.id/artikel-mengganti-tanah-dengan-sabun--ketika-bersuci-dari-jilatan-anjing-detail-162.html)

--------
Rasullullah SAW mengajarkan kita beretika dalam berinteraksi dengan anjing lewat hadist-hadist tersebut. Jika seekor anjing yang kita pelihara ingin makan dan minum, maka berilah dia wadah sendiri yang hanya dipergunakan untuk anjing, menurut pendapat saya, apapun binatang tersebut saya kira sangat tidak baik jika binatang makan/minum dari wadah/bejana yang kita gunakan sehari-hari. Maka ada makna lain dari hadist Rasulullah tersebut yaitu masalah etika dalam berinteraksi dengan binatang atau pendeknya interaksi antar spesies.

Secara umum liur anjing sama dengan liur mahluk-mahluk hidup lainnya, betul bahwa liur anjing kotor dan najisnya berat maka dari itu Rasulullah memerintahkan kita untuk mencuci bejana kita yang terjilat oleh anjing dengan hukum 7 kali tersebut, namun jika mengenai anggota tubuh kita maka kita bisa membersihkannya seperti biasa, tidak ada ketentuan hukum cuci 7 kali untuk hal ini. Jika liur anjing merupakan sesuatu hal yang fatal maka Rasulullah SAW akan secara tegas melarangnya untuk mengenai anggota tubuh kita secara tegas seperti halnya beliau secara tegas memerintahkan kita untuk mencuci bejana yang terjilat anjing dengan hukum cuci sebanyak 7 kali dan 1 kali diantaranya menggunakan media tanah. 

Terdapat hal yang menarik dari liur anjing, bahwa ada pernyataan ilmu sains dimana sebenarnya liur anjing mengandung antibiotik yang dapat menyembuhkan luka setidaknya luka pada anjing itu sendiri.

"People often ask about dogs licking their wounds, and whether that promotes healing or gets in the way of proper healing. There’s nothing quite so pitiful as an injured dog wearing one of those big conical collars to prevent them from doing what they most want to do by nature – lick their wounds." (source: http://www.dogguide.net/blog/2008/02/licking-wounds/)

Canines had consistently lower averages of bacteria growth compared to humans, and very few reachedthe highest category of growth (growth in all three segments) whereas most humans reached the highestcategory. Humans all had growth on day three, but 28% of dogs had no growth at all on day three. Unlikemost (Source http://www.usc.edu/CSSF/History/2005/Projects/J1327.pdf)

Tapi dengan adanya hal itu saya katakan BUKAN BERARTI liur anjing bersih... secara logis tetaplah kotor, karena liur dihasilkan oleh kelenjar ludah yang berfungsi untuk memudahkan proses makan dan pencernaan. Jangankan anjing, hewan lain pun sama, bahkan manusia, namun penelitian-penelitian banyak dilakukan dewasa ini sehingga banyak hal-hal baru yang tadinya kita tidak tahu, menjadi tahu.  Mengapa saya katakan bahwa hanya liur anjing yang mengenai bejana saja yang diwajibkan untuk disucikan dengan hukum 7 kali tersebut? Ada hal yang memperkuat hal tersebut yaitu :

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ

Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya. (QS Al-maidaah 4)

Ada hubungan yang mempertegas mengenai ayat dari surat Al-Maidaah ayat 4 tersebut yaitu dari perkataan Rasulullah SAW yang berbunyi :

و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ الْعَنْبَرِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي السَّفَرِ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمِعْرَاضِ فَقَالَ إِذَا أَصَابَ بِحَدِّهِ فَكُلْ وَإِذَا أَصَابَ بِعَرْضِهِ فَقَتَلَ فَإِنَّهُ وَقِيذٌ فَلَا تَأْكُلْ وَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْكَلْبِ فَقَالَ إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللَّهِ فَكُلْ فَإِنْ أَكَلَ مِنْهُ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّهُ إِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ قُلْتُ فَإِنْ وَجَدْتُ مَعَ كَلْبِي كَلْبًا آخَرَ فَلَا أَدْرِي أَيُّهُمَا أَخَذَهُ قَالَ فَلَا تَأْكُلْ فَإِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى غَيْرِهِ و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ قَالَ وَأَخْبَرَنِي شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي السَّفَرِ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ يَقُولُ سَمِعْتُ عَدِيَّ بْنَ حَاتِمٍ يَقُولُا سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمِعْرَاضِ فَذَكَرَ مِثْلَهُ و حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ نَافِعٍ الْعَبْدِيُّ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي السَّفَرِ وَعَنْ نَاسٍ ذَكَرَ شُعْبَةُ عَنْ الشَّعْبِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَدِيَّ بْنَ حَاتِمٍ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْمِعْرَاضِ بِمِثْلِ ذَلِكَ

Jika kamu melepas anjing buruanmu setelah menyebut nama Allah, maka makanlah buruan tersebut, selagi anjing buruanmu tak memakannya. Dan telah menceritakan kepadaku Yahya bin Ayyub telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Ulayyah berkata; & telah mengabarkan kepadaku, Syu'bah dari Abdullah bin Abu As Safar berkata; saya telah mendengar Asy Sya'bi berkata; saya mendengar dari 'Adi bin Hatim berkata; saya bertanya kepada Rasulullah tentang mi'radl, lalu menyebutkan sama di atas. Dan telah menceritakan kepadaku Abu Bakar bin Nafi' Al 'Abdi telah menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan .kepada kami. (HR. Muslim 3562)

anjing berburu
Disitu tersirat sebuah riwayat dimana kita boleh memakan daging hasil buruan anjing, tidak ada perintah untuk mencuci 7 kali daging tersebut. Lalu dengan apa anjing berburu? Tentunya tidak dengan busur panah, pasti menggunakan moncongnya untuk menangkap mangsanya. Bukan anjing gila yg menangkap buruan tsb melainkan anjing yang terlatih. Jadi itulah faktanya, liur anjing dikatakan najis ketika menjilat bejana (wadah) yang dipakai oleh manusia sehari-hari dan diperintahkan untuk mencuci bejana yang terjilat tersebut dengan hukum 7 kali sesuai hadist rasulullah, ketika Liur anjing mengenai anggota tubuh kita serta benda lain selain bejana maka tidak perlu hukum 7 kali karena hukum 7 kali tersebut berlaku hanya untuk bejana yang terjilat anjing atau terkena liurnya saja.

INTERAKSI MANUSIA DENGAN ANJING

Kebanyakan orang mengharamkan interaksi manusia dengan anjing karena alasan najis/haram. Namun dalam Islam kita diperbolehkan memelihara anjing untuk suatu tujuan bermanfaat, dalam hal ini mengenai anjing yang terlatih. (lihat hubungan antara HR. Muslim 3562 dengan surat al-maidah ayat 4 diatas). Bagaimana cara kita melatih anjing? Dalam melatih anjing tentunya anjing tsb dirawat, anjing tersebut diberi makan yg layak, diberi vaksin sehingga kesehatannya terjamin. Apakah salah jika kita membelai-belai anjing? Banyak argumen mengenai hal ini, banyak yang bilang bahwa umat muslim dilarang untuk bersentuhan dengan anjing. Nah, apakah dasar hukumnya pernyataan-pernyataan tersebut? Saya kira tidak ada dalil yang melarangnya. Kita lihat riwayat hadist dibawah ini bahwa anjing ladang dan anjing jinak boleh disentuh.

Anjing pemburu, anjing terlatih..anjing yang dapat
membantu tugas2 manusia. Dalam melatih anjing kita harus
berinteraksi, dan menyentuhnya. Tidak ada anjing yang dapat terlatih
tanpa kita berinteraksi dan menyentuhnya...
Shahih Bukhari 2154: Telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Fadhalah telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang menyentuh anjing berarti sepanjang hari itu dia telah menghapus amalnya sebanyak satu qirath kecuali menyentuh anjing ladang atau anjing jinak“. Berkata, Ibnu Sirin dan Abu Shalih dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kecuali anjing untuk mengembalakan kambing atau ladang atau anjing pemburu”. Dan berkata, Abu Hazim dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Anjing pemburu atau anjing yang jinak”. 

Jadi hendaklah kita benar-benar menganalisa suatu dalil yang ada, anjing ladang atau anjing yang jinak merupakan anjing yang terlatih. Dalam surat al-maidaah ayat 4 ada perkataan “binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya...”  Berangkat dari hal tersebut mari sedikit kita bahas mengenai psikologi anjing. Anjing merupakan hewan sosial sama seperti halnya manusia. Kedekatan pola perilaku anjing dengan manusia menjadikan anjing bisa dilatih, diajak bermain, tinggal bersama manusia, dan diajak bersosialiasi dengan manusia dan anjing yang lain. Anjing memiliki posisi unik dalam hubungan antarspesies. (source: http://id.wikipedia.org/wiki/Anjing). Dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidaah ayat 4 terdapat perkataan mengenai anjing yang kita latih. Ketika kita akan melatih seekor anjing, hal pertama yang harus kita lakukan adalah menciptakan bounding yang kuat, artinya sebuah kedekatan yang kuat antara manusia dengan anjing yang akan dilatih. Bagaimana menciptakan bounding yang kuat? Anjing harus diperlakukan dengan baik. Anjing merupakan hewan yang senang dibelai, diperlukan dengan baik dan memberinya kasih sayang. Jadi memperlakukan anjing dengan membelai, memberi hal-hal yang baik itu diperbolehkan agar terciptanya bounding yang kuat antara anjing dan manusia... apa ada anjing liar yang bisa tiba-tiba  mengerti tanpa dilatih? Anjing yang terlatih adalah yang dipelihara dengan baik terjamin kesehatannya, diberi vaksin, dll. Ketika anjing sudah merasakan kebaikan dari kita maka anjing akan dapat dilatih dan diarahkan untuk melakukan hal-hal yang berguna bagi manusia. Hendaknya hal ini benar-benar dipahami secara dewasa bahwa konteks haram dan najis telah diberitahukan oleh Allah dan oleh Rasulullah SAW secara tegas.

Agama Islam adalah agama kasih sayang, perdamaian dan humanis. Oleh sebab itu, maka syari'at islam memiliki tujuan tujuan (maqosid as-syari'ah) yang harus dijaga dan dipenuhi. Tujuan tujuan itu adalah:

·         Menjaga agama (hifzu al-dien)
·         Menjaga akal (hifzu al-aqlu)
·         Menjaga kehidupan (hifzu al-nafs)
·         Menjaga generasi (hifzu al-nasl)
·         Menjaga kehormatan (hifzu al-'irdh)

Tujuan-tujuan inilah yang menjadi barometer di dalam hukum halal, haram, makruh (dibenci), dan mubah (boleh) dan lain-lain. Sehingga bila ada perbuatan yang akibatnya dapat merusak salah satu tujuan dari 5 tujuan tersebut, maka hukumnya haram. Contoh: meminum minuman keras atau 'ngedrugs' itu hukumnya jelas haram. Alasannya, perbuatan itu bisa merusak akal, yang mana ini sangat bertentangan dengan tujuan syari'at yang nomor dua yaitu penjagaan akal (hifzu al-'aql). Begitu juga sebaliknya.

Dalam hadist mengenai hukum najisnya liur anjing jika menjilat bejana...

Pertama: Kata “إِذَا” (jika) merupakan kata bantu dalam kalimat syarat. Yang bisa dipahami dari kalimat ini adalah jika anjing minum dari bejana atau menjilat, maka hendaklah bejana tersebut dicuci 7 kali. Selain dari meminum atau menjilat tidaklah disebutkan dalam hadits di atas, maka tidak wajib mencuci tujuh kali. Seandainya anjing tersebut hanya meletakkan tangannya di bejana atau mencelupkan tangan di air dan tidak meminumnya, maka tidak wajib mencuci bejana tersebut tujuh kali. Karena syariba (meminum) adalah dengan menghirup air dan walagho (menjilat) adalah dengan memasukkan lidah ke dalam air. Termasuk pula jika air liur anjing jatuh di sesuatu yang bukan zat cair, tidak pula diwajibkan mencuci tujuh kali. Sama halnya pula jika anjing menjilat atau menyentuh tangan manusia, maka tidak ada kewajiban mencuci tujuh kali. Karena yang dibacarakan dalam hadits hanyalah menjilat atau meminum, tidak untuk yang lainnya. Sehingga yang lainnya tidak berlaku hukum tujuh kali. Air liurnya tetap najis, namun tidak diharuskan dicuci tujuh kali ketika tangan atau badan kita dijilat anjing.

Kedua: Mencuci bejana tujuh kali di atas hanya berlaku untuk anjing saja, tidak untuk babi atau binatang lainnya. Tidak berlaku qiyas dalam hal ini karena kita sendiri tidak diberitahukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kenapa bejana harus dicuci ketika dijilat anjing.

Ketiga: Wajib mencuci bejana seperti piring, gelas, dan ember yang telah dijilat anjing dan pencuciannya sebanyak tujuh kali. Karena dalam hadits di atas digunakan kata perintah “فَلْيَغْسِلْهُ”, yang bermakna “cucilah”, bermakna wajib. Inilah yang menjadi pendapat jumhur ulama, yaitu Syafi’iyah, Hambali dan Hanafiyah.

Keempat: Dalam hadits di atas disebutkan “أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal dengan tanah. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan “إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, salah satunya dengan tanah. Pada riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah disebutkan “أُولاَهُنَّ أَوْ أُخْرَاهُنَّ بِالتُّرَابِ”, yang awal atau terakhir dengan tanah. Syaikhuna –guru kami- Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syitsri menyatakan, “Pernyataan hadits dengan pertama atau kedua, itu bukanlah keharusan, hanya pilihan. Karena jika ada lafazh mutlak yang di tempat lain disebutkan dua sifat berbeda (yaitu disebut pertama atau terakhir), maka lafazh tersebut tidak terkait dengan dua sifat tersebut. …. Jadi boleh saja pencucian dengan tanah itu dilakukan di awal, atau pada pencucian kedua, atau terakhir.”

Kelima: Dalam riwayat lain disebutkan “وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ”, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu). Yang dimaksud di sini adalah salah satu cucian bisa dengan campuran tanah dan air. Jika kita pisah campuran tersebut, maka jadinya tanah dan air itu sendiri-sendiri. Sehingga jadi delapan cucian, padahal yang ada hanyalah tujuh.

Keenam: Apakah pencucian di sini hanya dibatasi dengan turob atau debu? Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan dan sabun semisal dengan debu bahkan lebih bersih nantinya dari debu. Sedangkan ulama lainnya berpendapat hanya boleh dengan debu atau tanah karena tidak diketahui ‘illah (sebab) mengapa dengan tanah.Ulama Hambali menyatakan boleh menggunakan sabun atau shampoo sebab tujuannya untuk membersihkan

Ketujuh: Kita tahu di sini bahwa anjing menjilat bejana yang ada airnya. Dan kita diperintahkan untuk mencuci bejana tersebut dan itu berarti airnya dibuang. Di sini dapat dipahami bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi. Padahal jilatan anjing belum tentu merubah keadaan air walau itu sedikit. Namun tetap mesti dibuang. Menurut Syaikh Asy Syitsri, hal ini berlaku untuk masalah jilatan anjing saja. Sedangkan untuk masalah lainnya jika ada najis yang jatuh pada air yang sedikit –kurang dari dua qullah (200 liter)-, maka tidak berlaku demikian. Namun dikembalikan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ
“Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ahmad. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih no. 478).  Artinya, jika air itu –sedikit atau banyak- berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, barulah air tersebut dihukumi najis. Jika tidak, maka tetap suci....

MEMELIHARA ANJING DIDALAM RUMAH
Ada hadist terkait yang berbunyi :  “ Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing, juga tidak memasuki rumah yang didalamnya terdapat gambar (patung)” [Hadits sahih ditakhrij oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah yang semuanya dari Abu Thalhah Radhiyallahu 'anhu. Lihat Shahihul-Jami' No. 7262]

Pelarangan ini sebenarnya lebih bertujuan untuk menghindari najis.. Kalo mau kita pikir secara ilmiah, faedahnya apa? Maksudnya apa?

1. Anjing tersebut bisa menakuti tamu
2. Ada kemungkinan anjing menjilat bejana kita
3. Penyakit atau parasit yang dapat menular ke manusia melalui anjing seperti :


a. Rabies
Penyakit menular ini disebabkan oleh Lyssavirus yang hingga kini belum bisa diobati. Meski demikian, pencegahan bisa dilakukan dengan pemberian vaksin anti rabies (VAR) atau serum anti rabies (SAR) asalkan penyebaran virus belum mencapai otak. Jika sudah mencapai otak, virus yang ditularkan lewat gigitan anjing ini akan melumpuhkan berbagai sistem organ, terutama yang berhubungan dengan pernapasan. Pada tahap yang dinamakan Lyssa, pasien akan mengalami sesak napas hebat hingga akhirnya tewas mengenaskan beberapa jam kemudian.
Vaksin sangat penting bagi kesehatan anjing kita
owner harus bertanggung jawab atas kesehatannya


b. Campylobacteriosis
Penyakit yang menyerang saluran perncernaan ini disebabkan oleh bakteri campylobacter jejuni. Bakteri ini ditularkan oleh binatang peliharaan termasuk anjing, kucing dan burung melalui kontak langsung, kontaminasi air minum maupun konsumsi daging yang belum terlalu matang. Gejala yang muncul pada campylobacteriosis adalah diare, nyeri lambung dan pada tingkat keparahan tertentu dapat menyebabkan demam tinggi. Jika diare tidak teratasi, risiko terburuknya adalah dehidrasi atau kehilangan cairan tubuh.

c. Penyakit kulit
Jenis penyakit kulit yang sering ditularkan oleh anjing adalah dermatophytosis atau ringworm yang ditandai oleh bercak gatal dengan pola melingkar di kulit. Penyebabnya adalah sejenis jamur yang menular lewat kontak langsung dengan permukaan kulit anjing yang terinfeksi. Penyakit kulit lainnya yang ditularkan oleh anjing adalah scabies yang disebabkan oleh kutu anjing. Kutu ini dapat menyelinap masuk ke bawah permukaan kulit dan menyebabkan ruam merah, kulit bersisik hingga kerontokan rambut di kepala maupun permukaan kulit lainnya.

4. Toxocariasis
Penyakit yang disebabkan oleh infeksi cacing Toxocara canis ini terjadi di saluran pencernaan anjing dan telurnya bisa terbawa oleh kotoran lalu mencemari tanah. Jika terhirup atau tertelan oleh manusia, telur akan menetas di perut lalu bermigrasi ke jaringan tubuh lainnya.

Itulah kenapa tidak boleh ada anjing didalam rumah tanpa mengesampingkan bunyi hadist tersebut. Lalu apa sebab musabab malaikat tidak mau masuk rumah yang didalamnya ada anjing serta patung/gambar manusia? Tidak ada penjelasan tentang sebab musababnya mengapa, tapi secara logis dapat saya simpulkan bahwa dikatakan dilarangnya anjing karena ada kekhawatiran akan hal2 tadi diatas yaitu untuk menghindari najis serta penyakit2 yang ditularkan anjing ke manusia, dikatakan patung/gambar karena hal tersebut merupakan salah satu jenis berhala. Dulu nabi Ibrahim AS menghancurkan berhala-berhala sehingga beliau dibakar oleh firaun, namun selamat berkat pertolongan Allah SWT.

Namun tentunya kita sebagai umat muslim haruslah cerdas dalam menyikapi berbagai masalah yang ada. Zaman dulu mungkin belum ada teknologi untuk penyembuhan penyakit-penyakit tersebut diatas tapi sekarang sudah ada vaksin dan pengobatan-pengobatan lainnya dan pemilik anjing diharuskan untuk responsible...atau bertanggung jawab terhadap anjingnya baik dari segi kesehatan maupun hal-hal lain yang terkait dengan pemeliharaan serta treatment terhadap anjingnya. Ada manfaat lainnya ketika anjing dibawa masuk kedalam rumah. Jika tidak dilatih, maka anjing akan mencoba untuk mendominasi anggota keluarga yang lain karena kita kembali lagi pada psikologi anjing dimana anjing merupakan binatang berkelompok. Ketika anjing menjadi dominan, maka dia tidak akan dapat menjalankan tugas-tugasnya, hal inilah yang tidak baik. 

Cesar Millan, seorang dog trainer, yang kerap merehabilitasi anjing-anjing pernah berkata bahwa “Dog is a dog, they’re cannot be a human”, ya betul mereka adalah anjing. Anjing akan tetap menjadi anjing, tidak akan dapat menjadi manusia. Maka alangkah tidak baiknya jika kita mencoba untuk manusiakan anjing, namun bukan berarti kita dapat bertindak semaunya, anjing tetap harus diperlakukan dengan baik karena posisi mereka dalam rumah kita agar dapat melakukan apa yang kita inginkan. Maka dari itu anjing harus kita latih agar tidak menjadi dominan. 


JANGANLAH BERLEBIHAN DALAM BERSIKAP

Tidak sedikit umat muslim menunjukkan sikap berlebihan terhadap anjing. Sangat bermacam-macam, bahkan sampai berniat meracuni anjing dan hal itulah yang pernah terjadi kepada saya. Banyak kasus-kasus yang kita lihat di group atau forum penyayang anjing dimana ada saja anjing dibuang, lalu ada yang ingin menghibahkan anjingnya karena RT/RW tidak suka ada anjing dikampungnya. Bahkan korbannya adalah anjing saya sendiri yang tewas diracun oleh tetangga ketika saya masih kecil. Ada kasus ketika seorang bapak2 datang ke petshop milik anjingkita.com, ada anjing yang bernama jacky ditendang hanya karena anjing kecil tersebut mendekati si bapak tadi (Kasus tersebut terjadi beberapa tahun lalu), dan banyak pula orang-orang yang katanya mengerti agama, menunjukkan sikap permusuhan dengan anjing. 

Hindari sikap berlebihan, karena ALLAH SWT tidak menyukai orang yg berlebihan

Bersikap yang berlebih-lebihan yang hanya akan memberatkan diri, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam agama. Abu Ya’la meriwayatkan dalam musnadnya dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW. bersabda, 

”Janganlah kalian memberat-beratkan diri kalian sendiri. Nanti Allah menjadikannya berat. Sesungguhnya dahulu satu kaum memaksa-maksa dirinya, akhirnya Allah memberatkan mereka. (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah).

“Orang Muslim yang paling besar kesalahannya ialah seseorang yang menanyakan sesuatu yang tidak diharamkan kemudian karena pertanyaannya sesuatu itu menjadi diharamkan”. (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Al I’tisahm dan Muslim dalam Al Fadho’il dari Sa’d bin Abi Waqash, lihat Al Lu’lu’u wal Marjan (1521)).

Lalu ada dalil-dalil Al-Qur'an yang berbunyi :

Kami tidak menurunkan al-Qur’an kepadamu agar kamu menjadi susah.” (QS. ThaaHaa: 1-2).
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu al-Qur’an sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”. (Qs al-Maidah: 101)

Betapa banyak dalil dalam Kitabullah dan Sunnah yang mendorong untuk meninggalkan sikap berlebih-lebihan, jadi tinggalkanlah sikap berlebihan. Hiduplah dibumi ini sewajarnya tanpa saling menyakiti baik sesama manusia maupun mahluk-mahluk Allah lainnya.

KESIMPULAN

Jadi apa yang menghalangi umat muslim untuk memelihara anjing? Semua sudah ada faktanya, sudah kita lihat kebenarannya dari dalil-dalil yang ada. Anjing boleh dipelihara dengan suatu tujuan dan bermanfaat, dalam memelihara anjing diperlukan sebuah komitmen karena memelihara anjing sama dengan merawat anak, mereka mahluk hidup, lucu pada saat masih kecil (puppy), menggemaskan pada saat remaja, gagah dan cantik pada saat dewasa, dan akhirnya tidak menarik lagi secara visual pada saat sudah tua. Islam melarang kita memelihara anjing dengan tujuan sekedar hobby atau gaya-gayaan semata, atau bahkan karena gengsi, sehingga pemeliharaannya mendatangkan kemudharatan bagi kita, dan juga bagi si anjing nya sendiri.

Banyak pemilik anjing yang mencampakkan anjingnya karena sudah tua, sudah lamban, sudah dinilai tidak berguna....atau karena hobby barunya, atau karena ingin memelihara anjing jenis lain sesuai trend. Inilah yang salah! di shelter sana banyak sekali kasus2 anjing yang dibuang karena berbagai hal seperti membuang anjing dengan alasan penyakit. Saya kira adalah hal yang kekanak-kanakan. Sebagai owner yang bertanggung jawab kita harus menjamin kesehatan anjing yang kita pelihara karena mereka adalah mahluk hidup juga. Lalu, jika anjing yang kita pelihara tidak mau nurut, cobalah kita introspeksi apakah kita sudah cukup punya waktu untuk melatih anjing? 

Apakah kita memberikan kebaikan pada anjing kita? Apakah kita memperlakukan anjing tidak pada semestinya? (memanusiakan anjing, terlalu memanjakan anjing sehingga timbul sifat-sifat dominan pada anjing) sebelumnya sudah kita bahas mengenai tujuan dan niat kita selaku umat muslim dalam memelihara anjing itu untuk apa. Lalu adakalanya anjing yang kita pelihara sudah tua dan dinilai lamban, apakah kita tega membuangnya? Membuang anjing tidak menyelesaikan permasalahan malah menambah masalah baru yang berkaitan dengan populasi anjing-anjing terlantar diluar sana. Sikap seperti inilah yang bertentangan dengan Islam. Apakah seorang muslim yang baik dibenarkan untuk menelantarkan mahluk hidup? Memperlakukannya secara tidak baik? 

Binatang akan ikut bersaksi pada saat hisab kita nanti seperti dalam hadist rasulullah saw yang berbunyi :

“Sesungguhnya berita yang akan disampaikan oleh bumi ialah bumi menjadi saksi terhadap semua perbuatan manusia, sama ada lelaki ataupun perempuan terhadap apa yang mereka lakukan di atasnya. Bumi akan berkata: Dia telah melakukan itu dan ini pada hari itu dan ini. Itulah berita yang akan diberitahu oleh bumi.” (HR. Imam Tirmizi).

Jadi perlakukanlah anjing dengan baik karena mereka mahluk hidup seperti kita...banyak peristiwa-peristiwa heroik dimana anjing dapat mencium hal-hal yang tidak beres, kemudian menyelamatkan nyawa manusia. Intinya adalah niat kita memelihara anjing, dan anjing tersebut haruslah memberikan manfaat bagi kita. Jadi siapa bilang orang muslim dilarang untuk memelihara anjing? Silakan direnungkan, dan seperti yang saya katakan pada awal tulisan ini bahwa tulisan ini bukanlah suatu doktrinasi melainkan pandangan saya pribadi mengenai anjing.  Islam akan tetap sama dan sesuai dengan perkembangan zaman karena Islam merupakan penyempurnaan dari ajaran-ajaran sebelumnya. Islam adalah agama yang penuh dengan kemudahan. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah 185 yang berbunyi :

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًۭى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍۢ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍۢ فَعِدَّةٌۭ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

Mungkin sekian dari saya, banyak teman-teman kita sesama muslim mengaji...tapi mereka tidak mengkaji suatu dalil yang dituliskan. Saya Reza Irmansyah, saya doglover... dan saya muslim, Insya Allah. Semoga tulisan yang singkat dan sederhana ini dapat menjadi bahan pembelajaran juga bagi kita umat muslim untuk membuka tabir penghalang untuk kita memelihara anjing atau setidaknya mengenal anjing atau bahkan setidaknya kita bisa menolong anjing terlantar tanpa harus takut dengan masalah klasik, seperti apa yang dikatakan Rasulullah dimana beliau bersabda, “Pada setiap hati yang basah (makhluk hidup) terdapat pahala.” Pada hadits riwayat lainnya disebutkan, bahkan seandainya pun orang itu seorang yang kurang taat. Janganlah menyikapi permasalahan anjing secara berlebihan, hendaknya kita semua harus melihat segala hak tidak hanya dari satu sudut pandang yang sempit saja.

Wasallam.......